Rasio UMKM Taat Pajak: Sejauh Apa Kesadaran Pajak di Sektor UMKM?
Jakarta - Indonesia merupakan negara yang luas dan terdiri dari beribu-ribu pulau, hal tersebut juga berarti kalau Indonesia terdiri dari banyak masyarakat. Tidak hanya itu, masyarakat Indonesia banyak yang membuka usaha mereka sendiri demi keberlangsungan hidup mereka. Banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk mendirikan Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau sering dikenal dengan sebutan UMKM.
Data saat ini menunjukkan bahwa terdapat 65 juta UMKM di Indonesia yang sudah tercatat. UMKM sendiri memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Usaha Mikro Kecil Menengah dapat dijadikan sarana untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, sebagai sarana untuk meratakan tingkat perekonomian masyarakat, dan dapat juga memberikan pemasukan devisa bagi negara. Lewat UMKM juga, negara dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tidak hanya itu, lewat UMKM, negara juga dapat meningkatkan APBN mereka dari pajak yang dibayarkan Wajib Pajak yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah. Sama seperti pengusaha lainnya, pengusaha UMKM juga memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak tersebut merupakan bentuk kontribusi kepada negara dan nantinya pajak tersebut akan digunakan kembali oleh negara untuk kepentingan kita sendiri. Pertanyaannya, bagaimana perbandingan antara banyaknya UMKM di Indonesia dengan UMKM di Indonesia yang sudah melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak? Bagaimanakah kesadaran mereka?
Jika dilihat dari data 2020, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan mencatat bahwa sebanyak 58 juta Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) masih belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. Diketahui bahwa dari banyaknya Usaha Mikro, Kecil, Menengah, baru sekitar 2 juta dari total 60 juta UMKM di Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan membayar pajak kepada negara.
Pada 2021, Kementerian Koperasi dan UKM juga menilai jika kontribusi UMKM terhadap pembayaran pajak masih perlu diperbesar. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rochman mengatakan kontribusi UMKM terhadap domestik bruto (PDB) memang tercatat lebih dari 60%, tetapi setoran pajaknya masih tergolong sangat kecil.
Penerimaan pajak dari kontribusi UMKM terhadap PDB yang sebesar 60% hanya sebesar Rp 2 triliun. Beberapa aspek yang menyebabkan pembayaran pajak dari UMKM tergolong rendah salah satunya adalah banyaknya UMKM yang masih belum bisa menyusun laporan keuangan sehingga tidak bisa menyusun laporan keuangan dan akhirnya tidak bias melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik.
Dari yang telah disebutkan diatasi, kita dapat menarik kesimpulan jika UMKM di Indonesia masihlah rendah tingkat kesadaran pajaknya. Pada 2020 hanya terdapat 2 juta UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan banyaknya UMKM di Indonesia terdapat 60 Juta. Kontribusi UMKM terhadap pajak pun pada 2021 tergolong sangatlah kecil. Hanya Rp 2 triliun, padahal kontribusinya terhadap PDB sebesar 60%.